Kamis, 31 Mei 2012

KEUTAMAAN SHALAT SHUBUH

Ratusan ribu jamaah Muslim India shalat subuh di Masjid Jami New Delhi

REPUBLIKA.CO.ID, Imajinasi saya mengawang, sambil menerawang  jauh melihat subuh. Ayat dalam surah At-Takwiir ini begitu indah, bermain-main antara logika dan rasa “Dan demi subuh ketika dia bernafas.” (QS. At Takwiir, 81 : 18)

Subhanallah, bayangkan subuh ketika dia bernafas. Dalam Alquran terjemahan Departemen Agama disebutkan “dan demi subuh, apabila fajar mulai menyingsing.” Ya bisa dipahami seperti itu tapi penggunaan kata “tanaffas” artinya adalah bernafas.

Quraish Shihab dalam tafsir Al Mishbah, mengilustrasikan “tanaffas” atau bernafas dengan keluar masuknya nafas dari makhluk hidup. Keluarnya cahaya dari kegelapan malam diibaratkan dengan keluarnya nafas, apalagi keluarnya cahaya itu seringkali dibarengi dengan angin sepoi, tidak ubahnya dengan keadaan orang yang sedang bernafas.
Atau ilustrasi yang lainnya adalah keadaan malam diibaratkan dengan rasa sumpek dan gelisah yang menyesakkan nafas, dan bila fajar telah menyingsing perasaan itu mulai berkurang, tidak ubahnya dengan ketenangan yang diperoleh seseorang yang menarik nafas panjang.

Subuh atau waktu subuh, memang menarik jika dibahas. Waktu subuh adalah waktu pergantian malam dan siang. Waktu dimana kita sedang menikmati istirahat saat udara dingin, di atas kasur yang empuk dan selimut yang hangat. Waktu dimana kita benar-benar sedang terlelap, tidak terjaga atau kurang waspada. Karena sebab itulah di waktu ini (di waktu malam menjelang subuh) tidak jarang terjadinya pencurian atau bentuk kejahatan yang lain, karena biasanya kejahatan itu diilustrasikan muncul di malam hari dan atau direncanakan dalam keadaan gelap. Dalam ayat lain Allah berfirman “Katakanlah, Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh”. (QS. Al Falaq, 113 : 1)

Kata Al-Falaq terambil dari kata falaqa yang  berarti membelah. Kata ini dapat diartikan sebagai pembelah atau yang  dibelah. Bermacam-macam pendapat ulama tentang arti kata ini. ada yang berpendapat subuh. Dikarenakan malam dengan kegelapan diibaratkan sesuatu yang  tertutup rapat. Kehadiran cahaya pagi dari celah-celah kegelapan malam, menjadikannya bagaikan terbelah. Namun secara luas falaq dapat diartikan kepada segala sesuatu yang terbelah.

Kembali ke subuh,  Allah SWT memerintahkan kita untuk bangun  dan menegakkan sholat di waktu subuh, sebagaimana ayat, “Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. (QS. Al Israa, 17 : 78). Shalat Subuh juga merupakan satu di antara shalat wajib lima waktu yang mempunyai kekhususan dari shalat lainnya dan mempunyai keutamaan yang luar biasa. Pada 
saat inilah pergantian malam dan siang dimulai. Pada saat ini pula malaikat malam dan siang berganti tugas (HR. Bukhari).

Beberapa keutamaan shalat subuh yaitu: Pertama, Mendapatkan pahala yang luar biasa besarnya, melebihi keindahan dunia dan isinya, sebagaimana telah disebutkan dalam satu riwayat Imam At Tirmizi: “Dari ‘Aisyah ra telah bersabda Rasulullah SAW, Dua rakaat sholat Fajar pahalanya lebih indah dari pada dunia dan isinya.”
Kedua, Selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Rasulullah bersabda, ''Barang siapa  yang menunaikan sholat Subuh maka ia berada dalam jaminan Allah. Maka jangan coba-coba membuat Allah membuktikan janji-Nya. Barang siapa yang membunuh orang yang menunaikan shalat Subuh, Allah akan menuntutnya, sehingga Ia akan membenamkan mukanya kedalam neraka. (HR. Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Ketiga, Allah akan memberikan surga yang dijanjikan. Diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy'ari ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, ''Barang siapa yang sholat dua waktu yang dingin maka akan masuk surga.'' (HR. Bukhari). Dua waktu yang dingin itu adalah sholat Subuh dan sholat Ashar.

Keempat, akan dapat melihat Allah, sebagaimana Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Jarir bin Abdullah RA, ''Kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW, ketika melihat bulan purnama.

Beliau berkata, ''Sungguh, kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan yang tidak terhalang dalam melihatnya. Apabila kalian mampu, janganlah kalian menyerah dalam melakukan sholat sebelum terbit matahari dan sholat sebelum terbenam matahari.Maka lakukanlah.'' (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah beberapa fadilah atau keutamaan sholat subuh. Betapa hebatnya sholat subuh selain dapat menyehatkan kita secara raga tetapi juga membawa dampak besar terhadap perkembangan ruhiyah. Bahkan mengutip dari buku DR. Raghib As Sirjani, seorang penguasa yahudi pernah berkata, “Kami baru takut terhadap umat Islam jika mereka telah melaksanakan shalat subuh seperti melaksanakan shalat Jumat”.

Rasulullah SAW mendoakan umatnya yang bergegas dalam melaksanakan shalat Subuh, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits, ''Ya Allah berkahilah umatku selama mereka senang bangun Subuh.'' (HR. Tirmizi, Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah)

Semoga kita semua termasuk umat yang senang bangun subuh, Aamiin Ya Rabbal ‘aalamiin.

Tidaklah lebih baik dari yang menulis ataupun yang membaca, karena yang lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.

Ustaz Erick Yusuf: Pemrakarsa Training iHAQi (Integrated Human Quotient)       
Twitter: @erickyusuf

Minggu, 06 Mei 2012

Karena Agamamu Ku Tertarik


dakwatuna.com - Dari Abu Hurairah – rhadiyallahu anhu – dari Nabi Muhammad SAW, beliau berkata: “Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, (atau) karena agamanya. Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung, (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin”.
Sekilas Tentang Periwayat hadits:
Beliau adalah salah seorang sahabat yang terpandang, masuk Islam pada hari Khaibar, ikut berperang bersama Nabi saw pada saat itu, kemudian sering menemani beliau saw untuk menuntut ilmu darinya.
Beliau dijuluki Abu Hurairah karena pada suatu siang, Rasulullah saw melihatnya tengah berjalan dengan membawa kucing di lengan bajunya, maka kemudian Rasulullah saw berkata padanya “Kamu adalah Abu Hurairah[2].
Ulama berbeda pendapat mengenai nama aslinya, karena beliau sudah terkenal dengan nama Abu Hurairah. Boleh jadi pada masa jahiliyah dulu beliau punya nama jahiliyah seperti Abdu-syams (Hamba matahari), maka kemudian Rasulullah saw menamainya dengan Abdullah atau Abdurrahman.
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad saw. Riwayat darinya mencapai 5.374 hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari. Salah satu faktor yang membuat beliau banyak meriwayatkan dengan masa yang terbatas bersama Rasulullah adalah karena beliau meninggalkan segalanya semata-mata untuk mengambil hadits dari Rasulullah saw, karenanya Abu Hurairah senantiasa hadir di majelis Rasul saat yang lain tidak hadir, beliau juga mendengar saat yang lain tidak mendengar. Selain itu juga Rasulullah saw pernah mendoakannya supaya mudah dan cepat menghafal, maka kemudian doa Rasul pun dikabulkan Allah swt.
Penjelasan:
(تُنْكَحُ المَرْأةُ لِأَرْبَعٍ), Seorang perempuan dinikahi karena tiga perkara. An nikah dalam bahasa Arab dapat berarti dua makna: Bersetubuh, atau akad. Namun dalam hadits ini makna yang tepat adalah kehendak untuk berakad (mengucapkan perjanjian), karena dengan akad tersebut semuanya menjadi halal (boleh bersetubuh).
(لِأَرْبَعٍ), karena empat perkara. Wanita itu ingin dinikahi oleh seorang pria karena empat alasan, jika tidak karena hartanya, pasti karena kedudukannya, atau karena kecantikannya, atau karena agamanya. Demikianlah pada umumnya, seseorang tidak terlepas dari keempat hal ini ketika hendak menikahi wanita, karena keempat hal ini adalah sesuatu yang memang dimaksudkan oleh setiap orang untuk diperoleh.
(لمَِالِهَا), karena hartanya. Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia, dan segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan dan juga bernilai, seperti emas, perak, mobil, kuda, hewan ternak dan lain sebagainya. Tidak dapat dipungkiri bahwa ada dari sebagian lelaki yang memilih pasangan dengan menempatkan harta sebagai kriterianya. Dia tidak ingin menikah kecuali dengan seorang wanita yang berpunya atau kaya raya. Lelaki seperti ini adalah lelaki yang kehilangan kegentleannya, dan hilang kemaskulinannya.
Memilih wanita dengan melihat kekayaannya saja adalah sebuah kesalahan besar, kenapa? Karena wanita kaya tersebut boleh jadi shalihah atau tidak shalihah. Jika shalihah, beruntunglah lelaki yang memilihnya, namun pada umumnya yang terjadi tidak seperti itu, dalam kenyataan, berapa banyak seorang lelaki yang menikah dengan wanita kaya “tak beragama” kemudian wanita tersebut – karena merasa semua harta adalah miliknya – lantas menyepelekan sang suami, angkuh, dan tak mau taat kepada suaminya?
Di dalam Al-Quran jelas dinyatakan bahwa lelaki adalah qowwam atas perempuan yang berarti pelindung atau pemimpin. Status ini bagi laki-laki bukan sebuah kemuliaan tapi sebuah tanggung jawab, artinya setiap laki-laki bertanggung jawab untuk melindungi dan memimpin istrinya. Sekarang jika sang istri sombong dan angkuh, tidak mau diperintah, dan sang suami lemah tidak berdaya menghadapi keangkuhan istrinya, ini berarti laki-laki tersebut tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang dipikulnya sebagai nahkoda bahtera rumah tangga. Pantaskah disebut lelaki? Atau banci?
Dari Ibnu Majah, dari Umar, hadits marfu’, bahwasanya Rasulullah saw pernah berkata: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena keelokannya, karena boleh jadi keelokannya itu akan binasa, jangan pula kalian menikahi perempuan karena hartanya, karena boleh jadi hartanya itu akan membuatnya berlaku angkuh/sombong/melampaui batas, tapi nikahilah seorang wanita karena agamanya, dan (ketahuilah) bahwa budak wanita yang hitam legam namun beragama lebih baik.[3]
(وَلِحَسَبِهَا), dan karena kedudukannya. Hasab adalah reputasi yang berpengaruh bagi seseorang atau orang tuanya, adapun yang terkait asal-usul keluarga dinamakan nasab. Ada yang mengatakan bahwa hasab adalah harta itu sendiri, namun ini keliru, karena harta telah disebutkan di dalam hadits. Jika hasab adalah harta, lantas apa fungsi huruf wau (huruf ‘athaf) yang berarti “dan”? Adanya pemisahan oleh huruf “dan” menunjukkan perbedaan, seperti ketika kita berkata “Saya makan dan saya minum” dapat diketahui bahwa makan bukan minum begitu pula sebaliknya.
Para ulama memakruhkan seseorang untuk menikah dengan yang tidak dikenal asal-usulnya, tidak dikenal siapa ayahnya, dikhawatirkan asal-usulnya tidak baik, karena umumnya perangai seorang wanita tidak jauh dari induknya.
(جَمَالِهَا), karena kecantikannya. Manusia telah diciptakan dengan fitrah menyukai segala sesuatu yang indah, elok dan cantik. Sebaik-baik perempuan adalah yang membuat suaminya bergembira ketika memandangnya karena keelokan dan pesona wajahnya.
Tidak mengapa seseorang menyukai seorang wanita karena wanita tersebut cantik, yang tidak pantas adalah menyukai seorang wanita hanya karena kecantikannya. Dapat dibedakan? Jika yang pertama berarti kita menyukai wanita karena memang wanita itu cantik, namun kita juga memandangnya dari sisi lain; apakah wanita tersebut baik perangai dan akhlaqnya? Apakah wanita tersebut berhijab? Dan lain sebagainya, sehingga pertanyaan-pertanyaan ini bisa menjadi pertimbangan lain setelah kecantikan. Yang kedua, adalah ketika seseorang tidak mempertimbangkan sesuatu dari seorang wanita selain kecantikan, bila ada kecantikan pada parasnya, maka itu sempurna, tanpa perlu menimbang agama dan lain sebagainya. Kondisi seperti inilah yang sangat tidak dianjurkan.
Memandang seorang wanita hanya dari kecantikannya adalah hal yang akan terasa tidak bergunanya di kemudian hari, karena boleh jadi wanita cantik tersebut malah menyusahkan kita, tidak dapat mendidik anak, menyebarkan aib suami, suka ghibah, dan boleh jadi kecantikannya tersebut dipergunakan untuk menggoda lelaki lainnya selain suaminya. Sungguh, kecantikan adalah fitnah jika tidak dibarengi dengan agama. Semakin jauh usia pernikahan melaju, kecantikan/kegantengan pun akan semakin ditinggalkan, yang tersisa di kemudian hari adalah perangai dan akhlaq. Jika kecantikan habis dilekang zaman, maka agama dengan makna yang sebenarnya lah yang akan bertahan. Jika seorang wanita tidak memiliki agama, lalu apa yang dapat dibanggakan setelah kecantikan? Ternyata pernikahan bukan soal kesenangan dan kebanggaan belaka, dalam pandangan Islam, pernikahan lebih ke rancangan masa depan yang gemilang. Kesenangan dan kebanggaan akan sirna seiring dengan sirnanya sesuatu yang dibanggakan dan disukai tersebut, karena itu, jadikanlah kesenangan dan kebanggaan terhadap sesuatu yang tidak lekang dimakan zaman!
Masa depan yang gemilang adalah ketika pernikahan benar-benar menjadi berkah bagi sepasang anak manusia tersebut. Cinta tetap tersemi walau usia pernikahan sudah senja, anak-anak shalih dan shalihah, dan hal indah lain yang dapat dibayangkan oleh setiap muslim.
Syaikh Khatib berkata:
Hati-hati dengan kecantikan
Ditempat penuh kejelekan
Kalaupun parasnya memesona
Pudarnya ada di perangainya
Apakah artinya kecantikan?
Kalau bergaun keburukan?
(وَلِدِيْنِهَا), karena agamanya. Agama di sini maksudnya adalah ketaatan bukan sekedar penampilan luar, namun bukan berarti tidak berhijab juga tidak apa-apa asal shalihah (baik perangainya). Berhijab merupakan setengah ketaatan, setengahnya lagi adalah perilaku, artinya, seorang wanita yang tidak berhijab tidak dinilai beragama dalam pandangan syara, karena ketaatannya kurang, walaupun wanita tersebut baik akhlaq dan perilaku kesehariannya.
Kenapa penyebutan agama dalam hadits diakhirkan, padahal agama sendiri adalah sesuatu hal terpenting yang harus diutamakan ketika memilih calon istri? Karena kenyataannya, sedikit saja orang yang memilih wanita lantaran agamanya.
Rasulullah saw bersabda “Tidak ada hal yang paling bermanfaat bagi seorang mukmin setelah taqwa kepada Allah selain wanita shalihah, jika diperintah, ia menaatinya, jika dipandang, ia membuatnya bahagia/senang, jika bersumpah, ia memenuhi sumpahnya, jika ditinggal suaminya, ia menjaga diri dan harta suaminya.”[4]
Rasulullah saw bersabda “Barang siapa yang Allah beri rizki wanita shalihah, maka sungguh Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya, maka takutlah kepada Allah (dalam memenuhi) setengahnya lagi.”[5]
(فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ), Pilihlah yang beragama, maka kau akan beruntung. Maknanya adalah, barang siapa yang menikah dengan seorang wanita yang beragama, maka sungguh ia telah beruntung, maka jagalah dia dengan baik. Kenapa dikatakan beruntung? Pertama, wanita yang beragama dengan makna yang sebenarnya tidak mungkin membangkang perintah suaminya (tentunya perintah yang tidak bertentangan dengan perintah Allah), dan karenanya suaminya merasa senang. Kedua, wanita yang beragama tidak mungkin berhias untuk selain suaminya, dan karenanya, ia akan senantiasa tampil menarik di rumah, dengan demikian sang suami akan tetap mencintainya. Dan masih banyak lagi keuntungan-keuntungan lainnya.
(تَرِبَتْ يَدَاكْ), (jika tidak, semoga kau) menjadi miskin. Makna dari تَرِبَتْ يَدَاكْ adalah ungkapan doa kefakiran terhadap seseorang yang menemukan wanita beragama namun lebih memilih wanita yang cantik atau dari keturunan ningrat, atau kaya raya walaupun tidak beragama. Ada yang mengatakan bahwa تَرِبَتْ يَدَاكْ doa agar seseorang diberi kekayaan, namun hal ini tidak dapat diterima, karena Rasulullah tidak menyetujui sikap yang demikian (seorang lelaki yang lebih memilih wanita kaya ketimbang beragama). Jadi makna yang tepat adalah makna awal.
Dengan adanya ungkapan ini seolah Rasulullah benar-benar memotivasi seseorang untuk memilih pasangan hidupnya dengan selalu meninjau agama sebelum yang lainnya.
Jika seorang lelaki memilih wanita karena empat perkara di atas, begitu pula semestinya seorang wanita ketika memilih lelaki, hendaknya agama selalu dijadikan hal utama yang perlu ditinjau.

Kamis, 03 Mei 2012

Rahasia Agar Shalat Khusu'

Seringkali kita (yang beragama Islam) melakukan shalat tidak disertai kekhusyu’an. Shalat hanya dijadikan sebagai rutinitas yang tak lebih dari aktifitas jungkir balik diatas sajadah bergambar ka’bah. Ternyata saya selama ini belum bisa merasakan itu. Saya merasa selama ini shalat hanya demi menggugurkan kewajiban kepada yang maha kuasa. Bukan sebagai kebutuhan agar jiwa tetap sehat dan menghapus dosa-dosa kecil dan besar yang setiap hari bisa hinggap pada diri saya, serta tentu saja sebagai tabungan masa depan ketika kelak saya dipanggil oleh Allah SWT. Maka alangkah baiknya saya mengingatkan diri saya sendiri dan jika bisa memberi juga pencerahan bagi pembaca yang selama ini mengalami hal seperti saya.
Banyak sekali kitab-kitab klasik dan kontemporer yang membahas bagaimana agar shalat bisa khusyu’. Tidak merasa terbebani dengan aktifitas shalat yang setiap hari berusaha kita lakukan. Maka shalat akan menjadi ringan dan menjadi nikmat. Ringkasan dari rahasia agar shalat bisa khusyu’ adalah sebagai berikut :
  1. Menanamkan hakikat La Ilaha Illallah. Tanamkan makna tiada Tuhan selain Allah didalam hati kita. Jauhkan dari semua rasa kebesaran terhadap makhluk Allah. Nyatakan dalam hati, bahwa hanya Allah yang maha besar dan hanya Allah yang maha kuasa.

  2. Sempurnakan bersuci. Yang dimaksud bersuci tidak hanya berwudhu sebelum shalat, tapi juga bersuci setelah beristinja’. Hal-hal yang bisa membatalkan shalat adalah karena tidak sempurna dalam bersuci atau membersihkan diri dari hadats kecil dan hadats besar. Bagaimana shalat bisa dikatakan syah apabila kita masih memiliki setetes air najis yang menyiprat di paha karena kita buang air dengan berdiri. Maka berhati-hatilah dalam hal bersuci ini.

  3. Memahami bacaan-bacaan dalam shalat. Alangkah hambarnya perkataan kita jika hanya datang dari lisan tetapi hati tidak mengataui maknanya. Maka salah satu agar shalat menjadi khusyu’ adalah dengan memahami makna yang terkandung dari bacaan dan do’a yang kita ucapkan ketika shalat.

  4. Yakin bahwa Allah menyaksikan shalat kita. Yakini dalam diri kita bahwa Allah sedang memperhatikan kita saat shalat. Lupakan sejenak segala urusan yang bersifat duniawi. Hanya Allah yang kita ingat saat shalat akan bisa membawa kita kepada kekhusyu’an yang sebenarnya.

  5. Latihan shalat tahajjud. Ketika malam tiba. Saat semua manusia sedang terlelap dalam tidurnya adalah saat yang tepat melakukan shalat malam. Shalat tahajjud. Dengan suasana yang hening dan tenang tersebut kita akan mendapati suasana yang nyaman dalam melakukan shalat.

  6. Menjadikan diri sebagai tamu Allah. Apa yang dilakukan seorang tamu ketika berkunjung ke rumah orang lain adalah berusaha menggunakan pakaian yang rapi dan santun. Begitu juga ketika menghadap Allah. Dengan memakai pakaian yang rapi dan bersih menjadikan kita sepesial di mata Allah. Memang, kadang kita merasa dengan menggunakan pakaian yang menutup aurat saja sudah cukup agar shalat menjadi syah. Tapi bukankah khusyu’ dalam shalat akan meningkatkan nilai shalat kita di hadapan Allah.

  7. Anggap sebagai shalat terakhir. “Bekerjalah seakan engkau akan hidup selamanya, dan beribadahlah seakan-akan engkau akan mati esok hari”. Menganggap bahwa shalat yang kita lakukan adalah shalat yang terakhir akan membuat shalat menjadi khusyu’. Karena kenyataannya kita tidak akan pernah tahu kapan akan dipanggil oleh Allah. Bisa jadi selesai shalat, besok pagi atau nanti sore.

  8. Mengikuti salah satu imam madzhab. Imam madzhab adalah orang-orang yang bersih dalam hal ilmu agama. Ikutilah salah satu imam madzhab dalam melakukan ibadah shalat. Mengikuti salah satu imam madzhab adalah salah satu ciri ahlusunnah wal jamaah.

  9. Berdo’a agar diberi shalat khusyu’. Yang terakhir adalah berdo’a agar selalu diberikan shalat khusyu’ oleh Allah.
Demikian beberapa hal yang bisa kita jadikan pelajaran agar kita bisa melaksanakan shalat dengan khusyu’. Tentu saja, menghindari hal-hal yang berkaitan dengan kejelekan yang bisa menurunkan kualitas shalat kita adalah hal wajib. Yakin, bahwa shalat bukan hanya rutinitas untuk menyembah yang maha tinggi. Tapi lebih dari itu adalah sebagai wujud ketundukan dan bekal kelak kita di akhirat.
Salam khusyu’     by ZAINUDDIN INDIGO

Rabu, 02 Mei 2012

Makalah tentang Aurat Wanita


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fungsi pakaian terutama sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Untuk keperluan ibadah misalnya untuk shalat dimasjid, kita dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci. Berpakaian dengan mengikuti muda yang berkembang saat ini, bukan merupakan halangan, sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun demikian kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian bagi kaum wanita mukimn telah digariskan oleh Al-Qur’an adalah menutup seluruh auratnya. Hal tersebut selain sebaya identitas mukminah juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi pemakaiannya untuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat si pemakainya dalam melaksanakan ajaran Allah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut :
  1. Bagaimana kewajiban menutup aurat ?
  2. Bagaimana aurat wanita dalam shalat dan diluar sholat ?
  3. Bagaimana batasan aurat wanita dihadap muhrim dan bukan muhrim ?
  4. Bagaimanakah busana muslimah dan syaratnya ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewajiban Menutup Aurat
Firman Allah dalam surat Al-Ar’af : 26
Artinya :
“… Pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid…!”.
Dengan berdasarkan ayat ini, maka seseorang itu wajib menutup aurat sewaktu shalat. Karena itu tidak sah shalat seseorang itu tanpa menutup aurat selagi ia sanggup (kuasa). Dan menutup aurat itu mutlak wajib (fardhu).
Menutup aurat adalah dengan menggunakan kain atau pakaian yang berfungsi sebagai penghalang (penghambat) pandangan terhadap aurat terbuka. Dengan demikian kain yang tipis, tembus pandang atau yang berlubang-lubang sudah barang tentu tidak dapat dikategorikan sebagai menutup aurat. Begitu pula pakaian yang terlalu tipis (ketat) sehingga tampak lokuk-lokuk anggota tubuhnya. Tidaklah dibenarkan dalam ajaran agama Islam sebagai penutup aurat. Dan menutup aurat adalah termasuk ciri khusus umat Islam dengan umat pemeluk agama lain. Makalah tentang Aurat Wanita
Kita terkadang banyak menemukan pakaian panjang. Akan tetapi, pakaian tersebut terlihat sempit sehingga mempertontonkan seluruh bagian dan lakukan tubuh. Sekarang kita beralih kepenutup wajah. Menurut Syaikh Mutawall (2009 : 23) agama tidak mewajibkan seorang perempuan muslimah untuk mempergunakan penutup wajah. Juga tidak melarangnya seandainya ada yang hendak mempergunakannya. Oleh karena itu bagi orang-orang yang tidak setuju dengan mereka yang mempergunakannya, maka tidak pantas untuk menolaknya.
A.    Aurat Wanita Dalam Shalat
Seorang wanita muslimah yang telah baligh hendaknya menyediakan pakaian shalat. Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutup, kedua kaki sampai tumit, bisa juga memakai mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Dengan demikian pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutup aurat. Aurat wanita (semua anggota tubuhnya) kecuali muka dan telapak tangan. Dalam hubungan ini Allah Ta’ala berfirman :
Artinya :
“… dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (An-Nur : 31).
Maksud dan ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang biasa diberi perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian bahwa pakaian wanita dalam shalat harus memakai pakaian yang bisa menutup dari kepala sampai keujung kaki (tumit), maka dalam hal ini bentuk pakaiannya bisa berupa mukenah, baju kurung dan sebagainya : pokoknya bisa menutup dari kepada sampai ketumit yang kelihatan hanya muak dan kedua telapak tangan.

Makalah tentang Aurat Wanita

B. Aurat Wanita Di luar Shalat
Kalau aurat wanita dalam shalat itu para fuqaha telah sepakat menyatakan sekujur badan kecuali muka dan telapak tangan. Maka aurat wanita diluar shalatnya juga seperti dalam shalat jikalau berhadapan dengan selain muhrim, karena memang demikianlah konsep agama Islam dalam mengatur dan menganjurkan cara berbusana wanita muslimah diluar rumah atau ketika berhadapan dengan laki-laki lain yang bukan muhrimnya. Dan disamping itu perlu diingat, sepakat atas kebolehannya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan kepada selain muhrim, namun apabila dikhawatirkan akan dapat menimbulkan fitnah. Maka wajah dan telapak tangan tu pun wajib ditutupi / dirahasiakan dengan menanamkan akidah yang kuat. Demikianlah Allah yang lebih Maha Tahu.
C. Siapakah yang disebut dengan muhrim?
Muhrim menurut artinya adalah yang diharamkan, dalam istilah ilmu fiqih wanita yang diharamkan untuk dikawini dengan sebab ada hubungan keturunan / pertalian darah, karena sepersusunan, karena perkawinan dan sebagainya. Selanjutnya siapa sajakah laki-laki yang tergolong laki-laki muhrim bagi seorang wanita. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 31
Artinya :
“… Dan janganlah perempuan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putri saudara laki-laki mereka atau putra-putri saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pula yang laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita …”
D. Batasan Aurat wanita dihadapan muhrim
Imam Al-Qurtuby mengatakan tingkatkan para muhrim itu berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya ditinjau dari segi hubungan pribadi secara manusiawi. Kalau seorang wanita dihadapkan suaminya bolehkah membuka / menampakkan semua perhiasannya, bahkan boleh bertelanjang bulat. Apakah tingkah laku yang demikian itu harus ditampakkan dihadapan saudara laki-lakinya? Anak tirinya? Kami rasa tidaklah demikian, kita harus pandai-pandai menjaga diri dan tidak terlalu bebas untuk menampakkan perhiasan kita.
MADZHAB MALIKI ; Dalam madzhab ini bahwa aurat wanita dihadapan laki-laki para muhrim ialah sekujur tubuh wanita itu kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh, seperti kepala kedua-dua tangan dan kaki.
MADZHAB HANBALI ;  Dalam madzhab ini dikatakan bahwa aurat wanita dihadapan para muhrim ialah sekujur tubuh kecuali muka, keduk, kepala, dua tangan, kaki dan betis.
Mereka ini tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita dihadapan sesama wanitanya, baik yang muslimah dan yang bukan muslimah. Tidak haram bagi wanita muslimah tubuhnya terbuka dihadapan mereka.
E. Batasan aurat wanita dihadapan bukan muhrim
Golongan selain muhrim yang kami sebutkan diatas dinamakan “ajnab” (orang asing), yaitu orang-orang yang tidak tersebut dalam golongan orang-orang yang haram manakah dengan wanita tersebut untuk selama-lamanya. Jadi muhrim kebalikannya bukan muhrim (orang ajnab).
Selanjutnya kembali kepada permasalahan diatas yaitu sampai dimanakah batasan aurat seorang wanita dihadapan laki-laki yang bukan muhrim itu?
Dalam hal ini ada dua pendapat yaitu :
  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa wanita itu seluruhnya adalah aurat, mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki. Tidak ada perhiasan yang boleh tampak kecuali pakaiannya saja.
  2. Pendapat kedua mengatakan bahwa aurat wanita dihadapkan bukan muhrim adalah muka dan kedua telapak tangan. Jadi kedua anggota tersebut yang boleh ditampakkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini seseorang tidaklah bisa hidup bersendirian tanpa memerlukan bantuan tangan orang lain mengurung diri dirumah untuk selama-lamanya. Suatu saat ia harus keluar rumah berhadapan dengan khayalak sama, misalnya ke pasar, pusat perbelanjaan, supermarket, ke rumah sakit, ke pengadilan untuk menjadi saksi dan sebagainya. Di saat itulah yang penting bagi seorang wanita muslimah harus pandai menjaga kekacau mata diri, menjaga pandangan (artinya pandangannya harus senantiasa ditundukkan, di samping itu pakaian yang dikenakannya harus pakaian yang identitas Islam (busana muslimah). Dengan cara demikian Insya Allah kita terhindar dari berbagai macam fitnah.
F. Busana Muslimah dan Syaratnya
Pakaian wanita muslimah ketika diluar rumah adalah dengan menggunakan Jilbab yaitu pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh sejak dari kepada ke kaki atau menutup sebagian besar tubuh dan di pakai pada bagian luar sekali seperti halnya muka dan telapak tangan. Sebab muka dan telapak tangan Menurut Jumhur Fuqaha tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila dirasa aman dari fitnah.
Syekh Muhammad Nashiruddin Albani telah menguraikan (memerinci) syarat-syarat tertentu pakaian jilbab sebagai pakaian wanita muslimah yang terdapat dalam kitabnya HIJABUL MAR-ATIL MUSLIMAH FIL KITAABI WAS-SUNNAH, sebagai berikut :
  1. Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
  2. Jenis kainnya harus tebal, yang tidak tembus pandang, sehingga warna kulitnya tidak bisa dilihat dari luar.
  3. Lapang, tidak sempit (ketat), sehingga masih bisa menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  6. Tidak terlalu menyolok warnanya sehingga menarik perhatian orang yang memandangnya.
  7. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.
G. Pakaian Rasulullah SAW
Nabi Saw biasa mengenakan gamis sebagai pakaian yang paling beliau suka. Lengan gamis tersebut hingga batas pergelangan tangan. Beliau juga pernah mengenakan jubah dan pakaian sejenis mantel. Dalam Shahihul Bukhari terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Nabi Saw melarang pakaian-pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki dan tidak apa-apa dikenakan kaum wanita.
Diantara hukum-hukum dan adab-adab yang terpenting berkaitan dengan gamis adalah :
  1. Hendaknya lengan gamis hingga mencapai pergelangan betis
  2. Hendaknya panjang gamis hingga pertengahan betis
  3. Hendaknya berwarna putih
  4. Dilarang memanjangkan melebihi mata kaki dan menjulurkannya ke tanah dengan sikap ujub dan sombong. Hal itu bagi kaum laki-laki saja.
Dari Sa’d Ra, ia berkata, “pada perang uhud, aku melihat disamping kanan dan kiri Nabi Saw ada dua orang laki-laki yang mengenakan baju putih yang belum pernah aku lihat sebelum dan sesudahnya.
Al-Hafizh mensyarah hadits diatas dalam kitab Al-Fath x : 295. Ahmad dan penulis kitab sunnah telah meriwayatkan sebuah hadits yang dishahikan oleh Hakim berupa hadits Samurah yang ia marfukan sampai kepada Nabi Saw. “Hendaklah kalian senantiasa mengenakan pakaian putih karena ia lebih baik dab lebih suci. Kafanilah orang-orang yang meninggal diantara kalian dengannya.” Kemudian, Al-Hafizh melanjutkan, “Adapun dalam hadits sa’d, yakni saad bin Abi  Waqqa Ra, yang telah disebutkan dimuka, disebutkan nama kedua orang tersebut, yaitu : Jibril dan Mikail. Bagi yang mengira bahwa salah satunya adalah Israfil, maka ia telah keliru.
BAB III
KESIMPULAN
  1. Menutup aurat adalah dengan menggunakan kain atau pakaian yang berfungsi sebagai penghalang (penghambat) padanya aurat terbuka.
  2. Pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutupi aurat. Aurat wanita (semua anggota tubuhnya) kecuali muka dan telapak tangan.
  3. Muhrim dalam istilah ilmu fiqih adalah wanita yang diharamkan untuk dikawini dengan sebab ada hubungan keturunan / pertalian darah, karena sepersusun, karena perkawinan.
  4. Syarat-syarat tertentu pakaian jilbab sebagai berikut : Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, Jenis kainnya harus tebal, Lapang tidak sempit (ketat), Tidak menyerupai pakaian laki-laki, Tidak menyerupai pakaian wanita kafir, Tidak terlalu menyolok dan Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Mutawalli As-Syarawi, Fiqih Perempuan, Jakarta, AMZAH, 2009.
Saputra Thoyib Sah, AQIDAH AKHLAK, Semarang, Toha Putra, 1996.
Ahnan Mahtuf, Risalah Fiqih Wanita, Surabaya, Terbit Terang
Abu Thalha bin Abdus Sattar, Tata Busana Parasalaf, Solo, Zamzam, 2008. Makalah tentang Aurat Wanita

Selasa, 01 Mei 2012

ADAKAH PACARAN DALAM ISLAM ?


Islam Kok Pacaran

 


oleh Aliman Syahrani


Soal pacaran di zaman sekarang tampaknya menjadi gejala umum di kalangan kawula muda. Barangkali fenomena ini sebagai akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam roman, novel, film dan syair lagu. Sehingga terkesan bahwa hidup di masa remaja memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara, harus ada pasangan tetap sebagai tempat untuk bertukar cerita dan berbagi rasa.

Selama ini tempaknya belum ada pengertian baku tentang pacaran. Namun setidak-tidaknya di dalamnya akan ada suatu bentuk pergaulan antara laki-laki dan wanita tanpa nikah.

Kalau ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran menjadi bagian dari kultur Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mensahkan adanya fase-fase hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti puppy love (cinta monyet), datang (kencan), going steady (pacaran), dan engagement (tunangan).
Bagaimanapun mereka yang berpacaran, jika kebebasan seksual da lam pacaran diartikan sebagai hubungan suami-istri, maka dengan tegas mereka menolak. Namun, tidaklah demikian jika diartikan sebagai ungkapan rasa kasih sayang dan cinta, sebagai alat untuk memilih pasangan hidup. Akan tetapi kenyataannya, orang berpacaran akan sulit segi mudharatnya ketimbang maslahatnya. Satu contoh : orang berpacaran cenderung mengenang dianya. Waktu luangnya (misalnya bagi mahasiswa) banyak terisi hal-hal semacam melamun atau berfantasi. Amanah untuk belajar terkurangi atau bahkan terbengkalai. Biasanya mahasiswa masih mendapat kiriman dari orang tua. Apakah uang kiriman untuk hidup dan membeli buku tidak terserap untuk pacaran itu ?
Atas dasar itulah ulama memandang, bahwa pacaran model begini adalah kedhaliman atas amanah orang tua. Secara sosio kultural di kalangan masyarakat agamis, pacaran akan mengundang fitnah, bahkan tergolong naif. Mau tidak mau, orang yang berpacaran sedikit demi sedikit akan terkikis peresapan ke-Islam-an dalam hatinya, bahkan bisa mengakibatkan kehancuran moral dan akhlak. Na’udzubillah min dzalik !
Sudah banyak gambaran kehancuran moral akibat pacaran, atau pergaulan bebas yang telah terjadi akibat science dan peradaban modern (westernisasi). Islam sendiri sebagai penyempurnaan dien-dien tidak kalah canggihnya memberi penjelasan mengenai berpacaran. Pacaran menurut Islam diidentikkan sebagai apa yang dilontarkan Rasulullah SAW : "Apabila seorang di antara kamu meminang seorang wanita, andaikata dia dapat melihat wanita yang akan dipinangnya, maka lihatlah." (HR Ahmad dan Abu Daud).
Namun Islam juga, jelas-jelas menyatakan bahwa berpacaran bukan jalan yang diridhai Allah, karena banyak segi mudharatnya. Setiap orang yang berpacaran cenderung untuk bertemu, duduk, pergi bergaul berdua. Ini jelas pelanggaran syari’at ! Terhadap larangan melihat atau bergaul bukan muhrim atau bukan istrinya. Sebagaimana yang tercantum dalam HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas yang artinya: "Janganlah salah seorang di antara kamu bersepi-sepi (berkhalwat) dengan seorang wanita, kecuali bersama dengan muhrimnya." Tabrani dan Al-Hakim dari Hudzaifah juga meriwayatkan dalam hadits yang lain: "Lirikan mata merupakan anak panah yang beracun dari setan, barang siapa meninggalkan karena takut kepada-Ku, maka Aku akan menggantikannya dengan iman sempurna hingga ia dapat merasakan arti kemanisannya dalam hati."
Tapi mungkin juga ada di antara mereka yang mencoba "berdalih" dengan mengemukakan argumen berdasar kepada sebuah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Abu Daud berikut : "Barang siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, atawa memberi karena Allah, dan tidak mau memberi karena Allah, maka sungguh orang itu telah menyempurnakan imannya." Tarohlah mereka itu adalah orang-orang yang mempunyai tali iman yang kokoh, yang nggak bakalan terjerumus (terlalu) jauh dalam mengarungi "dunia berpacaran" mereka. Tapi kita juga berhak bertanya : sejauh manakah mereka dapat mengendalikan kemudi "perahu pacaran" itu ? Dan jika kita kembalikan lagi kepada hadits yang telah mereka kemukakan itu, bahwa barang siapa yang mencintai karena Allah adalah salah satu aspek penyempurna keimanan seseorang, lalu benarkah mereka itu mencintai satu sama lainnya benar-benar karena Allah ? Dan bagaimana mereka merealisasikan "mencintai karena Allah" tersebut ? Kalau (misalnya) ada acara bonceng-boncengan, dua-duaan, atau bahkan sampai buka aurat (dalam arti semestinya selain wajah dan dua tapak tangan) bagi si cewek, atau yang lain-lainnya, apakah itu bisa dikategorikan sebagai "mencintai karena Allah ?" Jawabnya jelas tidak !
Dalam kaitan ini peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang lebih menjurus kepada pergaulan dengan lain jenis. Adalah suatu keteledoran jika orang tua membiarkan anak-anaknya bergaul bebas dengan bukan muhrimnya. Oleh karena itu sikap yang bijak bagi orang tua kalau melihat anaknya sudah saatnya untuk menikah, adalah segera saja laksanakan.

 

Artikel II

Pacaran dalam Islam


Gimana sich sebenernya pacaran itu, enak ngga' ya? Bahaya ngga' ya ? Apa bener pacaran itu harus kita lakukan kalo mo nyari pasangan hidup kita ? Apa memang bener ada pacaran yang Islami itu, dan bagaimana kita menyikapi hal itu?
Memiliki rasa cinta adalah fitrah
Ketika hati udah terkena panah asmara, terjangkit virus cinta, akibatnya...... dahsyat man...... yang diinget cuma si dia, pengen selalu berdua, akan makan inget si dia, waktu tidur mimpi si dia. Bahkan orang yang lagi fall in love itu rela ngorbanin apa aja demi cinta, rela ngelakuin apa aja demi cinta, semua dilakukan agar si dia tambah cinta. Sampe' akhirnya....... pacaran yuk. Cinta pun tambah terpupuk, hati penuh dengan bunga. Yang gawat lagi, karena pengen bukti'in cinta, bisa buat perut buncit (hamil). Karena cinta diputusin bisa minum baygon. Karena cinta ditolak .... dukun pun ikut bertindak.
Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk. Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, kalo ngga' terpenuhi manusia bakalan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul 'udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajat de el el. Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi kalo' kagak terpenuhi manusia ngga' bakalan mati, cuman bakal gelisah (ngga' tenang) sampe' terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah). Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu :
Gharizatul baqa' (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, de el el.
Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.
Gharizatun nau' (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.
Pacaran dalam perspektif islam
In fact, pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit-cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q. S. Al Isra' : 32)
Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas laen yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do'i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. So....kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram.

Adapun resep nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud: "Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu."
(HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majjah, dan Tirmidzi).
Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaiton. Seperti sabda nabi: "Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya." (HR. Imam Bukhari Muslim).
Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup aurotnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya." (Q. S. An Nuur : 31).
Dan juga sabda Nabi: "Hendaklah kita benar-benar memejakamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allah akan menutup rapat matamu."(HR. Thabrany).
Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA' (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga' punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur'an: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)."
Wallahu A'lam bish-Showab
Oleh: Buletin Dakwah Remas RIHLAH SMU N I Sooko, edisi 6, 1421 H
Disalin dari Lembar Buletin Dakwah BINTANG (2)